Kasus Pencurian Beras 50 Kg di Mataram Rampung, Dua Tersangka diserahkan ke Kejari

- Reporter

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencurian Beras inisial RH dan A diserahkan ke Kejaksaan negeri Mataram. Foto (Polresta Mataram).

Dua tersangka pencurian Beras inisial RH dan A diserahkan ke Kejaksaan negeri Mataram. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram, Polresta Mataram, resmi melimpahkan tersangka RH dan A beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, usai berkas perkara kasus pencurian dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan Kamis (07/08/2025), menyusul Surat Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: B-2878/N.2.10/Eoh.2/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025, yang menyatakan berkas perkara sesuai Pasal 363 KUHP atas nama RH telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga:  Pria Difabel di NTB diduga Cabuli 15 Orang, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan

“Benar, tadi sekitar pukul 10.00 WITA kami telah menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke pihak Kejari Mataram,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mataram, Iptu Rusdi Hamdi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang turut diserahkan di antaranya: 1 karung beras berisi 50 kg bermerk Cap Ayam, 1 buah arco warna merah, dan 1 unit gerobak besi pengangkut sampah.

Baca Juga:  Terdesak Modal Judi Slot dan Narkoba, Pria di Cakranegara Nekat Membongkar Sebuah Toko

Seluruhnya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Muthmainnah Hasanah, SH.

Sementara itu, Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, di wilayah Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Mataram. Kedua pelaku diketahui mencuri satu karung beras milik warga dan kemudian berhasil diamankan oleh Tim Opsnal.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, memastikan setiap perkara dapat ditangani tuntas dan profesional,” tegas Kapolsek.

Baca Juga:  Polres Mataram Terus Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Meninggalnya. Santriwati Nurul Izati

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Unit Reskrim yang telah menyelesaikan proses penyelidikan hingga pelimpahan tahap II kepada jaksa.

“Tugas kami tidak berhenti pada penangkapan saja, tapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga ke meja hijau,” pungkasnya.

***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru