Kasus Pencurian Beras 50 Kg di Mataram Rampung, Dua Tersangka diserahkan ke Kejari

Jumat, 8 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencurian Beras inisial RH dan A diserahkan ke Kejaksaan negeri Mataram. Foto (Polresta Mataram).

Dua tersangka pencurian Beras inisial RH dan A diserahkan ke Kejaksaan negeri Mataram. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram, Polresta Mataram, resmi melimpahkan tersangka RH dan A beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, usai berkas perkara kasus pencurian dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan Kamis (07/08/2025), menyusul Surat Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: B-2878/N.2.10/Eoh.2/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025, yang menyatakan berkas perkara sesuai Pasal 363 KUHP atas nama RH telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga:  Demi Uang Makan, Dua Pria Nekat Curi Gerbang Pemakaman di Mataram

“Benar, tadi sekitar pukul 10.00 WITA kami telah menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke pihak Kejari Mataram,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mataram, Iptu Rusdi Hamdi.

Barang bukti yang turut diserahkan di antaranya: 1 karung beras berisi 50 kg bermerk Cap Ayam, 1 buah arco warna merah, dan 1 unit gerobak besi pengangkut sampah.

Baca Juga:  Keranjang Minuman Mampir di Dahi, Anak Masuk Penjara

Seluruhnya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Muthmainnah Hasanah, SH.

Sementara itu, Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, di wilayah Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Mataram. Kedua pelaku diketahui mencuri satu karung beras milik warga dan kemudian berhasil diamankan oleh Tim Opsnal.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, memastikan setiap perkara dapat ditangani tuntas dan profesional,” tegas Kapolsek.

Baca Juga:  Tutup 2025, Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Unit Reskrim yang telah menyelesaikan proses penyelidikan hingga pelimpahan tahap II kepada jaksa.

“Tugas kami tidak berhenti pada penangkapan saja, tapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga ke meja hijau,” pungkasnya.

***

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru