Kasus Pencurian Beras 50 Kg di Mataram Rampung, Dua Tersangka diserahkan ke Kejari

Jumat, 8 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencurian Beras inisial RH dan A diserahkan ke Kejaksaan negeri Mataram. Foto (Polresta Mataram).

Dua tersangka pencurian Beras inisial RH dan A diserahkan ke Kejaksaan negeri Mataram. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram, Polresta Mataram, resmi melimpahkan tersangka RH dan A beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, usai berkas perkara kasus pencurian dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan Kamis (07/08/2025), menyusul Surat Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: B-2878/N.2.10/Eoh.2/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025, yang menyatakan berkas perkara sesuai Pasal 363 KUHP atas nama RH telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga:  Aniaya Tetangga Sendiri, Pelaku dalih Cari Istrinya dirumah Korban

“Benar, tadi sekitar pukul 10.00 WITA kami telah menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke pihak Kejari Mataram,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mataram, Iptu Rusdi Hamdi.

Barang bukti yang turut diserahkan di antaranya: 1 karung beras berisi 50 kg bermerk Cap Ayam, 1 buah arco warna merah, dan 1 unit gerobak besi pengangkut sampah.

Baca Juga:  Polres Mataram Kembalikan Barang Bukti Kejahatan Kepada Pemiliknya

Seluruhnya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Muthmainnah Hasanah, SH.

Sementara itu, Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, di wilayah Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Mataram. Kedua pelaku diketahui mencuri satu karung beras milik warga dan kemudian berhasil diamankan oleh Tim Opsnal.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, memastikan setiap perkara dapat ditangani tuntas dan profesional,” tegas Kapolsek.

Baca Juga:  7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Unit Reskrim yang telah menyelesaikan proses penyelidikan hingga pelimpahan tahap II kepada jaksa.

“Tugas kami tidak berhenti pada penangkapan saja, tapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga ke meja hijau,” pungkasnya.

***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go Ekbis

PLN Tuntas Dukung MotoGP Mandalika 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 08:15

Go Sports

Aprilia Racing Catat Sejarah di Mandalika Tahun ini

Senin, 12 Okt 2026 - 07:53