6 Tersangka Korupsi Masker di Mataram Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Senin, 11 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2020. Kini, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

“Iya, ditangguhkan. Tersangka (sekarang dikenakan) wajib lapor,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (11/8/2025).

Enam tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu adalah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu, dan dua orang lainnya, Kamaruddin serta M Haryadi Wahyudin.

Baca Juga:  Banyak Pintu Masuk Narkoba, BNN minta Pemda Buat Perda

“Penangguhan (penahanan) sejak hari Jumat (8/8/2025),” kata Regi.

Dalam kasus ini, yang paling lama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram ialah Wirajaya Kusuma. Ia ditahan sejak Senin (14/7/2025) dan paling sebentar Dewi Noviany. Adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu ditahan baru dua hari. Terhitung pada Rabu (6/8/2025).

“Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Sering Mencuri Barang Teman Kost, Pria asal Pujut diamankan Polisi

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Baca Juga:  Polres Mataram Kembalikan Barang Bukti Kejahatan Kepada Pemiliknya

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru