6 Tersangka Korupsi Masker di Mataram Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

- Reporter

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2020. Kini, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

“Iya, ditangguhkan. Tersangka (sekarang dikenakan) wajib lapor,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (11/8/2025).

Enam tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu adalah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu, dan dua orang lainnya, Kamaruddin serta M Haryadi Wahyudin.

“Penangguhan (penahanan) sejak hari Jumat (8/8/2025),” kata Regi.

Dalam kasus ini, yang paling lama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram ialah Wirajaya Kusuma. Ia ditahan sejak Senin (14/7/2025) dan paling sebentar Dewi Noviany. Adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu ditahan baru dua hari. Terhitung pada Rabu (6/8/2025).

“Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Jalan Adisucipto, Polisi Tahan 19 Orang, 13 Jadi Saksi 6 Jadi Tersangka

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Baca Juga:  Cegah Konflik Meluas, Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Perkelahian Antarwarga di Monjok

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA