Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kavlingan ditahan Polisi

Selasa, 23 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Seorang Terlapor kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan, kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

Terlapor berinisial AHY, Pria 44 tahun asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini awal mula dilaporkan oleh Korban berinisial BM warga kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah Kavlingan yang berlokasi di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK., MH., melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, SH dihadapan Awak Media, Selasa (23/07/2024).

Dalam penjelasan Kanit Harda, Korban sepakat untuk membeli Tanah Kavlingan kepada Terlapor pada tahun 2018, dimana transaksi tersebut disepakati harga 128 juta rupiah dengan perjanjian penyerahan DP oleh Korban kepada terlapor sebesar 75 juta rupiah untuk biaya pemecahan sertifikat dimana terlapor menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun dan sisa pembayarannya sejumlah 53 juta rupiah akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah. Atas penjelasan tersebut BM (Korban) akhirnya menyerahkan uang untuk biaya DP dan pemecahan sertifikat.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Pencurian Motor , Polsek Ampenan Amankan Pria Asal Praya Timur

Namun Lanjutnya, hingga Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan terlapor belum juga diterima Korban.

“Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah Kavlingan tersebut, namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun, “ jelas Pria yang kerap disapa Angga ini.

“Selain itu tahun lalu korban sudah berusaha meminta kembali uang DP 75 juta yang diserahkan tersebut karena ia merasa terlalu lama sertifikat tersebut jadi dan menduga dipermainkan, akan tetapi hanya dijanjikan oleh terlapor hingga bulan Juli 2024 ini. Karena itulah korban, melaporkan (AHY) atas dugaan kasus Penggelapan atau penipuan ke Polresta Mataram,“ kata Angga menambahkan.

Baca Juga:  Dua Mahasiswa di Mataram dibekuk Polisi gegara Ganja 800 Gram

Ia pun mempertegas bahwa saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Berkas kasus ini telah kami kirim ke Kejaksaan untuk di tinjau kembali oleh Jaksa dan hasilnya masih kita tunggu, “ jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda, bahwa tanah Kavlingan yang ditawarkan terlapor kepada korban dan para pembeli berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 1 hektar dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat dimana keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan Akta jual beli dengan pemilik lahan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Aborsi di Kosan di Mataram, Perempuan Muda ini Ditahan Polisi

“Lahan 1 hektar yang dijual Kavlingan oleh terlapor itu masih atas nama 3 pemilik karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akta Jual Beli (AJB) namun terlapor sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli (korban). Hanya dengan modal Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) terlampir menawarkan tanah Kavlingan kepada calon pembeli,“ jelasnya.

Menariknya, lanjut Angga, AHY ini sudah lama menjadi Broker jual beli tanah kemudian di Kavlingan dan ditawarkan kepada calon pembeli.

Atas dugaan kasus ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang kemudian melaporkan AHY ke Mapolresta Mataram.

“Tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, “ Pungkasnya. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru