Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kavlingan ditahan Polisi

- Reporter

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Seorang Terlapor kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan, kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

Terlapor berinisial AHY, Pria 44 tahun asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini awal mula dilaporkan oleh Korban berinisial BM warga kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah Kavlingan yang berlokasi di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK., MH., melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, SH dihadapan Awak Media, Selasa (23/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasan Kanit Harda, Korban sepakat untuk membeli Tanah Kavlingan kepada Terlapor pada tahun 2018, dimana transaksi tersebut disepakati harga 128 juta rupiah dengan perjanjian penyerahan DP oleh Korban kepada terlapor sebesar 75 juta rupiah untuk biaya pemecahan sertifikat dimana terlapor menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun dan sisa pembayarannya sejumlah 53 juta rupiah akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah. Atas penjelasan tersebut BM (Korban) akhirnya menyerahkan uang untuk biaya DP dan pemecahan sertifikat.

Baca Juga:  Buntut Pengeroyokan Brutal di Kos-Kosan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Namun Lanjutnya, hingga Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan terlapor belum juga diterima Korban.

“Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah Kavlingan tersebut, namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun, “ jelas Pria yang kerap disapa Angga ini.

“Selain itu tahun lalu korban sudah berusaha meminta kembali uang DP 75 juta yang diserahkan tersebut karena ia merasa terlalu lama sertifikat tersebut jadi dan menduga dipermainkan, akan tetapi hanya dijanjikan oleh terlapor hingga bulan Juli 2024 ini. Karena itulah korban, melaporkan (AHY) atas dugaan kasus Penggelapan atau penipuan ke Polresta Mataram,“ kata Angga menambahkan.

Baca Juga:  Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB

Ia pun mempertegas bahwa saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Berkas kasus ini telah kami kirim ke Kejaksaan untuk di tinjau kembali oleh Jaksa dan hasilnya masih kita tunggu, “ jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda, bahwa tanah Kavlingan yang ditawarkan terlapor kepada korban dan para pembeli berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 1 hektar dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat dimana keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan Akta jual beli dengan pemilik lahan tersebut.

Baca Juga:  IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

“Lahan 1 hektar yang dijual Kavlingan oleh terlapor itu masih atas nama 3 pemilik karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akta Jual Beli (AJB) namun terlapor sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli (korban). Hanya dengan modal Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) terlampir menawarkan tanah Kavlingan kepada calon pembeli,“ jelasnya.

Menariknya, lanjut Angga, AHY ini sudah lama menjadi Broker jual beli tanah kemudian di Kavlingan dan ditawarkan kepada calon pembeli.

Atas dugaan kasus ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang kemudian melaporkan AHY ke Mapolresta Mataram.

“Tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, “ Pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru