Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Unit Reskrim Polsek Mataram berhasil membongkar praktik perjudian jenis kartu Domino QQ (Qiu-Qiu) yang meresahkan masyarakat di Lingkungan Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kamis (05/03/2026).

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di sebuah brugak yang berada di tanah kosong di pinggir Jalan Bung Karno.

Baca Juga:  Bayi Ditemukan Warga di Berugak, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok pria sedang bermain judi kartu domino,” ujar AKP Mulyadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial GBK (42) warga Cakra Selatan, R (35) warga Seganteng, dan SI (27) warga Pagesangan Timur.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino, satu lembar tikar plastik yang digunakan sebagai alas permainan, serta sejumlah uang tunai yang diduga sebagai uang taruhan dengan nominal pecahan Rp10.000 hingga Rp1.000.

Baca Juga:  Pria Difabel di NTB diduga Cabuli 15 Orang, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan

AKP Mulyadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  Curi Motor di Parkiran Mall Mataram, Terduga Pelaku DS ditangkap Polisi

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Kapolsek juga mengajak masyarakat Kota Mataram untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan memberantas tindak kriminalitas. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA