Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Kamis, 5 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Unit Reskrim Polsek Mataram berhasil membongkar praktik perjudian jenis kartu Domino QQ (Qiu-Qiu) yang meresahkan masyarakat di Lingkungan Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kamis (05/03/2026).

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di sebuah brugak yang berada di tanah kosong di pinggir Jalan Bung Karno.

Baca Juga:  Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok pria sedang bermain judi kartu domino,” ujar AKP Mulyadi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial GBK (42) warga Cakra Selatan, R (35) warga Seganteng, dan SI (27) warga Pagesangan Timur.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino, satu lembar tikar plastik yang digunakan sebagai alas permainan, serta sejumlah uang tunai yang diduga sebagai uang taruhan dengan nominal pecahan Rp10.000 hingga Rp1.000.

Baca Juga:  International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

AKP Mulyadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  Mantan Kadis PUPR NTB Hadir di Persidangan, Mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti Tidak Terlibat Menurut Saksi

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Kapolsek juga mengajak masyarakat Kota Mataram untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan memberantas tindak kriminalitas. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru