Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, SH. SU.,

Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, SH. SU.,

Mataram, GONTB – Kasus dugaan penerimaan “dana siluman” oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Namun, titik terang mulai muncul dari sisi hukum pidana.

Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, SH. SU., menegaskan, 15 anggota dewan yang telah mengembalikan dana tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pernyataan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan tim investigasi bersama dua ahli hukum, Prof. Amir dan Prof. Syamsul. Berdasarkan fakta lapangan, ke-15 anggota dewan tersebut telah mengembalikan uang tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai batas waktu yang ditentukan oleh jaksa.

Dalam keterangan persnya, Prof. Asikin merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Aturan tersebut, seseorang hanya dapat dipidana jika memenuhi unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

“Pertanyaannya, apakah ada mens rea atau niat jahat dari ke-15 anggota DPRD tersebut? Berdasarkan fakta empiris, mereka secara sukarela dan atas kesadaran sendiri mengembalikan uang tersebut. Ini adalah wujud itikad baik,” ujar Prof. Asikin.

Baca Juga:  Bayi Ditemukan Warga di Berugak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurutnya, pengembalian uang tersebut membuktikan bahwa para anggota dewan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut sejak awal. Dalam perspektif hukum perdata, pihak yang beritikad baik harus dilindungi.

Sementara dalam konteks hukum pidana, tindakan mengembalikan dana secara sukarela menghapus unsur niat jahat yang menjadi syarat utama pertanggungjawaban pidana.

Lebih lanjut, Prof. Asikin menjelaskan bahwa secara yuridis, terhadap mereka yang telah mengembalikan dana, belum bisa dibuktikan adanya pemenuhan unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

Baca Juga:  6 Tersangka Korupsi Masker di Mataram Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

“Secara hukum, jika tidak ada mens rea, maka sistem pertanggungjawaban pidana tidak bisa diterapkan. Oleh karena itu, terhadap 15 anggota DPRD NTB ini tidak dapat dilakukan penuntutan pidana,” tegasnya.

Sebagai penutup, Prof. Asyikin memberikan catatan kritis bagi aparat penegak hukum. Ia menilai fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik.

“Seharusnya Jaksa memeriksa 13 anggota dewan yang menerima namun tidak mengembalikan uang tersebut. Itu yang menjadi persoalan hukum yang nyata,” pungkasnya. ***

 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Berita Terbaru