15 Pelaku Perang Sarung di Selaparang dipulangkan

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 14:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

15 pelaku perang sarung saat sujud dihadapan orang tuanya. Senin (10/03/2025). Foto (Polresta Mataram).

15 pelaku perang sarung saat sujud dihadapan orang tuanya. Senin (10/03/2025). Foto (Polresta Mataram).

Mataram NTB – Sebanyak 15 pelaku perang sarung di wilayah selaparang Kota Mataram dipulangkan oleh Polsek Selaparang Polresta Mataram. Senin (10/03/2025).

Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli, mengatakan sebelum pemulangan para pelaku selain diminta bersujud dan mencium kaki dihadapan orang tua sambil meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatanya. Selanjutnya menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya dan sebagai bentuk pengawasan anak anak tersebut dikenakan wajib lapor 2X seminggu ke Polsek Selaparang.

“Terakhir menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi dengan mengetahui Orang tua, pihak sekolah, serta kepala lingkungan,“ jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dimaksudkan agar kedepanya tidak hanya Polisi saja yg melakukan pembinaan namun lebih lebih peran orang tua sangat penting untuk dapat melakukan pengawasan selama ada di rumah dan dibantu oleh pihak yg berkompoten dalam hal ini sekolah di saat jam sekolah.

Baca Juga:  Polda NTB Amankan 45 Tersangka Kasus Narkoba

“Selain itu Kapolsek menyampaikan kepada orang tua dan seluruh Kepala Lingkungan dan perwakilan dari sekolah yg hadir saat acara penyerahan anak anak tersebut kepada orang tuanya agar lebih memperhatikan kegiatan dan aktifitas anak-anak untuk mencegah supaya perbuatan tersebut tidak terulang kembali, “ucapnya.

Sebelumnya Polsek Selaparang mengamankan 15 anak dan remaja yang melakukan Perang sarung di jalan Dr. Wahidin, Rembige, Kecamatan Selaparang, Sabtu (08/03/2025) dini hari.

Ke-15 anak dan remaja yang masih berstatus pelajar SMP, dan SMK/SMA tersebut diamankan di Polsek Selaparang saat melaksanakan KRYD bersama warga setempat dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Selaparang selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Pengeroyokan di Kos-Kosan Mataram, Polisi Amankan 10 Terduga

Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli S.H., menerangkan bahwa penindakan tegas dan terukur terhadap anak dan remaja tersebut dilakukan guna mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, karena akibat perbuatan tersebut selain membuat resah masyarakat dapat pula berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas yang dapat mempengaruhi situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat terutama di Wilkum Polsek Selaparang – Polresta Mataram saat bulan Ramadhan.

Sarung yang digunakan sebagai alat/senjata adalah sarung yang dimodifikasi dengan menggunakan benda-benda berbahaya digulung dan dibalut dg menggunakan lackband .

Jika sarung tersebut digunakan alat untuk saling pukul tentunya akan membahayakan kedua belah pihak terutama yg kalah. Untungnya pada saat anak anak pengendara motor tersebut mulai beraksi dan tidak jauh dari lokasi tersebut ada petugas Kepolisian bersama perangkat dari Kelurahan Rembiga dan warga sekitar yg selalu siap siaga selama malam bulan Ramadhan untuk mengantisipasi segala potensi gangguan yang kemungkinan dapat terjadi saat malam di bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai diamankan di Lombok Barat

Sebagai tindak lanjut penanganan anak anak yg diamankan, Polsek Selaparang memanggil orang tua, Kepala Lingkungan dan perwakilan dari Sekolah untuk duduk bersama dg pihak Kepolisian dan Lembaga Perlindungan anak. Sehingga diharapkan kedepannya bersama sama meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama yg dilakukan oleh orang tua. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA