Polisi Dukung BPKP Hitung Kerugian Sewa Alat Berat PUPR NTB

- Reporter

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. Foto (Doc.Ist).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. Foto (Doc.Ist).

GONTB – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram mendukung rencana Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penyidik mendukung rencana BPKP dengan menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi kebutuhan penghitungan kerugian

“Jadi, kami sudah serahkan berkas yang jadi kebutuhan audit kepada pihak BPKP, dan sekarang masih mereka telaah,” kata Regi.

Perihal nominal kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar, dia memastikan angka tersebut masih bersifat potensi hasil hitung mandiri penyidik. Nilai kerugian itu muncul dari kalkulasi sewa yang tidak pernah disetorkan ke pemerintah, terhitung sejak 2021 hingga Juli 2024.

Regi memastikan bahwa penanganan kasus yang berjalan di tahap penyidikan ini sudah mencapai tahap akhir dalam penentuan peran tersangka. Selain menunggu hasil audit BPKP, masih ada tersisa seorang saksi yang belum menjalani pemeriksaan.

Saksi tersebut adalah pihak penyewa alat berat bernama Fendy, pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Sebagai penyewa, Fendy terungkap tidak pernah menyetorkan pembayaran sewa sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2021. Perbuatan Fendy ini yang diduga mengakibatkan munculnya kerugian.

Baca Juga:  Kasus Pencurian Beras 50 Kg di Mataram Rampung, Dua Tersangka diserahkan ke Kejari

Keberadaan dari Fendy juga menjadi bahan pertanyaan. Meskipun penyidik sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur hukum, yakni pemanggilan secara patut, Fendy hingga kini belum muncul 

Atas kondisi tersebut, Polresta Mataram menerbitkan surat perintah kepada penyidik untuk mengambil langkah jemput paksa terhadap Fendy.

“Dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Penyidik kepolisian di akhir November 2024 telah mengantongi hasil pemeriksaan saksi. Jumlah saksi yang masuk dalam berita acara pemeriksaan penyidik sedikitnya mencapai 15 orang.

Baca Juga:  Kasus Tindak Asusila Terhadap Mahasiswa, Rektor UIN Mataram Berikan Klarifikasi

Adapun belasan saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut berasal dari kalangan Dinas PUPR NTB, balai pemeliharaan jalan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, termasuk dua mantan Kepala Dinas PUPR NTB.

Perihal alat berat yang masuk dalam objek sewa, Regi memastikan baru ada penyitaan satu unit ekskavator. Barang bukti tersebut kini dititipkan penyidik di Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.

“Untuk barang bukti lainnya, truk jungkit sama mesin pengaduk semen, masih dalam pencarian lapangan,” kata dia.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA