Polisi Dukung BPKP Hitung Kerugian Sewa Alat Berat PUPR NTB

Selasa, 11 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. Foto (Doc.Ist).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. Foto (Doc.Ist).

GONTB – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram mendukung rencana Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penyidik mendukung rencana BPKP dengan menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi kebutuhan penghitungan kerugian

“Jadi, kami sudah serahkan berkas yang jadi kebutuhan audit kepada pihak BPKP, dan sekarang masih mereka telaah,” kata Regi.

Perihal nominal kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar, dia memastikan angka tersebut masih bersifat potensi hasil hitung mandiri penyidik. Nilai kerugian itu muncul dari kalkulasi sewa yang tidak pernah disetorkan ke pemerintah, terhitung sejak 2021 hingga Juli 2024.

Baca Juga:  Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Regi memastikan bahwa penanganan kasus yang berjalan di tahap penyidikan ini sudah mencapai tahap akhir dalam penentuan peran tersangka. Selain menunggu hasil audit BPKP, masih ada tersisa seorang saksi yang belum menjalani pemeriksaan.

Saksi tersebut adalah pihak penyewa alat berat bernama Fendy, pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Sebagai penyewa, Fendy terungkap tidak pernah menyetorkan pembayaran sewa sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2021. Perbuatan Fendy ini yang diduga mengakibatkan munculnya kerugian.

Baca Juga:  Gelapkan Laptop 51, WH ditangkap Polisi

Keberadaan dari Fendy juga menjadi bahan pertanyaan. Meskipun penyidik sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur hukum, yakni pemanggilan secara patut, Fendy hingga kini belum muncul 

Atas kondisi tersebut, Polresta Mataram menerbitkan surat perintah kepada penyidik untuk mengambil langkah jemput paksa terhadap Fendy.

“Dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Penyidik kepolisian di akhir November 2024 telah mengantongi hasil pemeriksaan saksi. Jumlah saksi yang masuk dalam berita acara pemeriksaan penyidik sedikitnya mencapai 15 orang.

Baca Juga:  Berkas Kasus Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan

Adapun belasan saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut berasal dari kalangan Dinas PUPR NTB, balai pemeliharaan jalan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, termasuk dua mantan Kepala Dinas PUPR NTB.

Perihal alat berat yang masuk dalam objek sewa, Regi memastikan baru ada penyitaan satu unit ekskavator. Barang bukti tersebut kini dititipkan penyidik di Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.

“Untuk barang bukti lainnya, truk jungkit sama mesin pengaduk semen, masih dalam pencarian lapangan,” kata dia.***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Berita Terbaru