Januari -April 2025, Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 53 Kasus dengan BB 8,6 Kg Sabu

Dedi Suhadi

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda NTB Brigjen pol Hari Nugroho, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB,Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj  dan aparat hukum lainnya saat pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu 14 Mei 2025

Wakapolda NTB Brigjen pol Hari Nugroho, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB,Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan aparat hukum lainnya saat pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu 14 Mei 2025

GONTB – Selama Januari – April 2025, Direktorat Resnarkoba Polda NTB mengungkap 53 kasus dengan mengamankan 85 tersangka.

Dari 85 tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti 8,6 kg Sabu, 62 butir Mefedron, 20 butir ekstasi dan 650,155 gram ganja

“Sementara pada bulan Maret – April 2025, Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap 29 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang, 2 diantaranya Perempuan dan 14 orang Residivis,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam Konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu 14 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kabid Humas, adanya pengungkapan kasus narkoba menjadi bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:  Bobol Indomaret di Mataram, Ngaku Hasilnya untuk ini

“Penindakan ini bukti keseriusan kita dalam memberantas pelaku tindak pidana narkotika,“ jelasnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan dari 53 kasus yang diungkap ada 3 kasus menonjol.

Pertama, pengungkapan yang dilakukan Subdit II Dit resnarkoba Polda NTB pada Kamis 13 Maret 2025 dengan TKP di Jalan Gajah Mada Desa Leneg, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Dimana, petugas berhasil mengamankan LMH, asal Tanak Awu Lombok Tengah dengan barang bukti yang diamankan 999,08 gram Sabu.

Tersangka LMH mengaku diperintahkan oleh A untuk mengambil sabu dari T kemudian dibawa ke Lombok Tengah dan dijanjikan upah sebesar 10 juta rupiah.

Baca Juga:  Kepincut Burung Kutilang, ES Gadaikan Kebebasannya

“LMH mengaku sudah 3 kali melakukan hal ini atas perintah A,” katanya.

Kedua, pengungkapan yang dilakukan Subdit III di salah satu hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa 11 Maret 2025.

Dimana, petugas mengamankan 2 orang pelaku yakni T asal Batam dan I asal Kabupaten Sumbawa dengan barang bukti 990,20 gram Sabu.

Peristiwa itu berawal dari tersangka I yang minta dicarikan sabu seberat 1 Kg kepada T. Tersangka T kemudian mendapat Sabu dari A (masih lidik) di Batam.

A kemudian menyuruh T mengantar sabu tersebut ke Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan ke tersangka I dengan dijanjikan upah sebesar 50 juta rupiah setelah barang diterima.

Kasus menonjol ketiga yakni pengungkapan yang dilakukan subdit I dengan TKP di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram pada Senin 21 April 2025.

Baca Juga:  NTB Capital, Solusi Investasi ala Pemprov NTB

Dimana, petugas mengamankan 3 orang pelaku yakni IKWP, IGB dan IKTP. Barang bukti yang diamankan pada pengungkapan kasus tersebut sebanyak 444,287 gram Sabu serta Ganja seberat 0,032 gram.

Dari hasil penyelidikan, jelas Kabid Humas IKTP merupakan pemasok sabu di Mataram. Sementara IKWP dan IGB sebagai pengedar narkoba di seputaran pulau Lombok.

“Tiga kasus tersebut tergolong menonjol dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan,“ jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA