Spandek Dibuka, HP Hilang

Dedi Suhadi

- Reporter

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Polsek Selaparang mengamankan HA dan SAP pada Jumat 23 Mei 2025, terduga pelaku tindak pidana Pencurian di Conter Box Ayesha Cell Selaparang.

Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli menjelaskan pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 02:00 WITA, terduga masuk ke Conter box dengan cara membuka baut spandek pintu samping Conter.

Baca Juga:  Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa

Kemudian, ia menarik triplek dinding Conter lalu masuk dan mengambil HP korban di bawah karpet.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Selaparang yang ditindaklanjuti melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut terungkap.

“Awalnya Tim opsnal mengamankan barang bukti berupa HP milik korban, kemudian para terduga berhasil diidentifikasi dan diamankan,“ katanya, Sabtu 24 Mei 2025.

Baca Juga:  Disiplin Diperketat, 25 Pengendara Ditemukan Melanggar dalam Operasi Zebra 2025

Saat ini, jelas Kapolsek polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga.

Atas perbuatannya, jelas Kapolsek terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru