Curi Tabung Gas LPG, Residivis Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Ampenan

- Reporter

Jumat, 12 September 2025 - 09:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Dua terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 Kg berhasil diamankan setelah beraksi di sebuah kos-kosan di Lingkungan Jempong Barat, pada 31 Agustus 2025 lalu.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya yang masih berada di lingkungan Jempong Barat, tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal.

Berdasarkan laporan yang kami terima, tim langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari sana kami berhasil mengantongi identitas para terduga dan kemudian melacak keberadaannya hingga berhasil diamankan,” jelasnya.

Kedua terduga masing-masing berinisial MR dan P, keduanya merupakan warga setempat. Ironisnya, MR ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru dua bulan bebas dari hukuman.

MR ini sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Baru dua bulan keluar penjara, kini kembali melakukan tindak pidana pencurian,” tambah Kanit.

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam, Polsek Lingsar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ampenan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelaku bahwa pada saat itu keduanya lewat di depan.  Melihat situasi sepi, salah satu terduga masuk dengan memanjat pintu gerbang Kos-Kosan lalu masuk menuju Dapur dan mengambil 3 buah tabung gas elpiji 3 Kg. 

Baca Juga:  Kades Bagik Polak dan Mantan Pegawai BPN Lobar di Tahan

Kejadian ini baru diketahui oleh korban sekitar pukul 08:00 wita saat korban hendak memasak dan menyalakan kompor namun tidak bisa menyals. Korban menengok kebah dan melihat tabung gas tidak ada. Atas kejadian itu karena korban merasa rugi, melaporkan ke Polsek Ampenan. 

Keberhasilan Polsek Ampenan mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Kota Mataram. 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer
4 Orang diciduk di Momen Lebaran, Diduga Terlibat Narkoba di Dasan Agung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:55 WITA

Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:40 WITA

Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:42 WITA

Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Berita Terbaru

Go Hukrim

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:23 WITA

Gambar kWh meter Prabayar milik pelanggan PLN. Foto (SAHAYA)

Go Nasional

Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 06:42 WITA