Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Zainal Asikin. Foto (Doc.Ist)

Prof. Zainal Asikin. Foto (Doc.Ist)

Mataram, GONTB – Polemik dugaan perselingkuhan hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Marga Harun terus menjadi perhatian publik. Berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat turut menyeret sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Marga Harun, Zainal Asikin, angkat bicara. Melalui keterangan via WhatsApp pada Sabtu (28/3/2026), ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memiliki keterkaitan dengan persoalan yang saat ini kembali menjadi perbincangan.

Pria yang akrab disapa Miq Prof tersebut menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Marga Harun, menyusul telah selesainya persoalan rumah tangga yang bersangkutan.

“Saya bukan lagi kuasa hukum MH karena persoalan rumah tangga MH sudah selesai, dengan ditariknya gugatan cerai beberapa hari yang lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berbagai dinamika yang berkembang, termasuk isu demonstrasi maupun narasi yang beredar di publik, tidak memiliki hubungan dengan tugas dan fungsi yang pernah dijalankannya sebagai kuasa hukum.

Baca Juga:  Pura-Pura Jadi Mahasiswa, Pria di Mataram Ditangkap Saat Curi Helm di Kampus

“Selanjutnya, jika terjadi dinamika politik di Dompu saat ini, tidak ada kaitannya dengan pembelaan hukum yang telah saya lakukan selama ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan hukum yang telah selesai dengan isu-isu lain yang berkembang, termasuk yang berpotensi menimbulkan opini publik yang tidak berdasar.

Di sisi lain, Miq Prof menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepala daerah yang memilih menempuh jalur hukum dalam menyikapi berbagai tudingan dan narasi negatif yang beredar di media sosial. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga marwah dan kredibilitas jabatan publik.

Baca Juga:  Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer

Ia mendukung upaya pelaporan terhadap akun-akun yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.

“Langkah menempuh jalur hukum adalah pilihan yang tepat untuk memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran agar ruang digital tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum tentu memiliki dasar yang jelas. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer
4 Orang diciduk di Momen Lebaran, Diduga Terlibat Narkoba di Dasan Agung
Polresta Mataram Amankan 8 Calo Tiket dan Preman Terminal Mandalika Jelang Lebaran dan Nyepi
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:55 WITA

Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:40 WITA

Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:42 WITA

Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Berita Terbaru

Go Hukrim

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:23 WITA

Gambar kWh meter Prabayar milik pelanggan PLN. Foto (SAHAYA)

Go Nasional

Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 06:42 WITA