Mataram, GONTB – Kabar mengenai pencabutan gugatan Marga Harun terhadap istrinya Nadira R, ditambah Prof. Dr. H. Zainal Asikin yang menarik diri sebagai konsultan hukum anggota DPRD NTB tersebut, membuat situasi kian blunder.
Hal ini direspon Tim International Law Firm. Ditemui di Maktal Coffee, Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (01/04/2026), M. Imam Zarkasi, SH., MH., bersama rekannya Vici Nirmana Bhiswaya, SH., MH., dan Ni Putu Eka julianti, SH., pun kembali menegaskan, keterkaitan Prof .Asikin khusus pada gugatan cerai kliennya.
“Prof Asikin mundur sebagai kuasa karena Prof. Asikin sebagai konsultan hukum saat perkara perceraian yang berjalan sebelumnya yang kini perkara a quo memang sdh dicabut oleh klien,” ungkap Imam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara ini, lanjut Imam, pihaknya sebagai kuasa hukum Marga Harun kini tengah fokus terhadap isu yang berhembus melalui sejumlah media baru-baru ini.
Dimana menyebutkan bahwa Bupati Dompu melalui tim kuasa hukumnya, akan melaporkan pemilik facebook beserta kliennya yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Ia menilai, hal tersebut bakalan mental jika konten yang berisikan dugaan perselingkuhan dan amoral yang ditayangkan, terdapat bukti yang menguatkan. Hal ini sejalan dengan pasal Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024.
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Imam pun menegaskan kesiapan timnya untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya Marga Harun.
“Perihal adanya berita simpang siur tentang adanya upaya laporan terhadap klien kami, tentunya kami sebagai tim hukum akan tetap membela kepentingan hukum klien kami,” tandasnya. ***














