International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kabar mengenai pencabutan gugatan Marga Harun terhadap istrinya Nadira R, ditambah Prof. Dr. H. Zainal Asikin yang menarik diri sebagai konsultan hukum anggota DPRD NTB tersebut, membuat situasi kian blunder.

Hal ini direspon Tim International Law Firm. Ditemui di Maktal Coffee, Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (01/04/2026), M. Imam Zarkasi, SH., MH., bersama rekannya Vici Nirmana Bhiswaya, SH., MH., dan Ni Putu Eka julianti, SH., pun kembali menegaskan, keterkaitan Prof .Asikin khusus pada gugatan cerai kliennya.

Baca Juga:  Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer

“Prof Asikin mundur sebagai kuasa karena Prof. Asikin sebagai konsultan hukum saat perkara perceraian yang berjalan sebelumnya yang kini perkara a quo memang sdh dicabut oleh klien,” ungkap Imam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara ini, lanjut Imam, pihaknya sebagai kuasa hukum Marga Harun kini tengah fokus terhadap isu yang berhembus melalui sejumlah media baru-baru ini.

Baca Juga:  Kasus Serupa, Residivis Pengedar Sabu di Mataram Kembali dibekuk Polisi

Dimana menyebutkan bahwa Bupati Dompu melalui tim kuasa hukumnya, akan melaporkan pemilik facebook beserta kliennya yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Ia menilai, hal tersebut bakalan mental jika konten yang berisikan dugaan perselingkuhan dan amoral yang ditayangkan, terdapat bukti yang menguatkan. Hal ini sejalan dengan pasal Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024.

Baca Juga:  Kasus Pencurian HP di Pejarakan Karya Diselesaikan Secara Kekeluargaan Dengan Syarat?

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Imam pun menegaskan kesiapan timnya untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya Marga Harun.

“Perihal adanya berita simpang siur tentang adanya upaya laporan terhadap klien kami, tentunya kami sebagai tim hukum akan tetap membela kepentingan hukum klien kami,” tandasnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer
4 Orang diciduk di Momen Lebaran, Diduga Terlibat Narkoba di Dasan Agung
Polresta Mataram Amankan 8 Calo Tiket dan Preman Terminal Mandalika Jelang Lebaran dan Nyepi
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:55 WITA

Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:40 WITA

Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:42 WITA

Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Berita Terbaru

Go Hukrim

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:23 WITA

Gambar kWh meter Prabayar milik pelanggan PLN. Foto (SAHAYA)

Go Nasional

Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 06:42 WITA