Gegara Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

- Reporter

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase: Terduga pelaku Arisan Online inisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram bersama barang bukti Sepeda Motor yang digadaikan. Foto (Humas Polresta Mataram)

Kolase: Terduga pelaku Arisan Online inisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram bersama barang bukti Sepeda Motor yang digadaikan. Foto (Humas Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Seorang perempuan berinisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik orang lain.

Tindakannya diduga dilakukan karena terdesak membayar kewajiban dari arisan online yang diikutinya.

Kasus ini bermula ketika SSC menawarkan korban untuk menyewakan sepeda motor miliknya kepada wisatawan dengan tarif Rp150 ribu per hari selama 14 hari. Sepeda motor jenis Yamaha NMax milik korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal. Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.

Penangkapan dan Pengungkapan Modus Operandi

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap SSC oleh tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (8/1/2025).

“Terduga berhasil diamankan di rumah ibunya di Kecamatan Ampenan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban,” jelas Regi, Kamis (09/01/2025).

Baca Juga:  Kementerian Turunkan 41.024 Konten Terafiliasi Judol

Saat diinterogasi, SSC mengakui perbuatannya.

“Ia menggadaikan sepeda motor milik korban karena terdesak kebutuhan membayar arisan online yang diikutinya,” ungkap AKP Regi.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Konsekuensi Hukum dan Penyesalan

Atas perbuatannya, SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polresta Mataram sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Gara-gara Sepatu, Seorang Pemuda Masuk Penjara

“Ia harus mempertanggung jawabkan tindakannya, meskipun ini berarti meninggalkan keluarganya, termasuk anak-anaknya, yang kini berada di rumah tanpa kehadirannya,” tambah AKP Regi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting, khususnya bagi masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan arisan online yang sering kali menjadi pemicu masalah keuangan dan tindakan nekat seperti ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang berisiko serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. (red)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru