Berkas Kasus Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan

Minggu, 13 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Sudah kirim ke JPU, sedang menunggu arahan jaksa,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7).

Saat ini, penyidik masih menanti hasil telaah dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara. Jika masih ditemukan kekurangan, penyidik menyatakan siap untuk melengkapinya sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Upaya Penyelundupan Narkotika lewat Bandara Soetta Digagalkan

Namun, hingga kini Kejati NTB mengaku belum menerima laporan resmi pelimpahan berkas tersebut. “Jika sudah masuk secara resmi, jaksa pasti akan menindaklanjuti,” tegas Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menambahkan bahwa penyidikan telah melibatkan ahli pidana dan psikologi. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka juga telah tuntas.

Baca Juga:  Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

“Tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.

WJ telah mendekam di Rutan Polda NTB sejak 23 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi UIN Mataram. Sebagian korban diketahui merupakan penerima beasiswa Bidikmisi.

Tindak pelecehan ini diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024, saat WJ menjabat sebagai Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah di kampus tersebut. Polisi telah memeriksa lima korban dan dua saksi dalam proses penyidikan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

WJ dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c atau huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru