Mengejutkan, Saksi Mengungkapkan Keberadaan Gedung Labkes Justru Menguntungkan Negara

Selasa, 12 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait NTB Convention Center (NCC) yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosyadi Sayuti, kembali digelar hari ini.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, salah satu saksi, yaitu Kepala Laboratorium Provinsi NTB saat ini, dr. Handomi, memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Penasihat hukum Rosyadi Sayuti, Rofiq Ashari, mengungkapkan bahwa menurut kesaksian dr. Handomi, gedung laboratorium salah satu gedung pengganti yang saat ini menjadi pokok perkara justru memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara.

Baca Juga:  Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

“Setelah berfungsi selama beberapa tahun, gedung ini telah menyumbang sebanyak 9 miliar rupiah ke kas negara,” ujarnya saat di konfirmasi setelah sidang, Senin 11 Agustus 2025.

Rofiq menegaskan bahwa pembangunan gedung tersebut sepersenpun tidak menggunakan anggaran negara, melainkan dibangun dengan dana dari PT Lombok Plaza. .

Baca Juga:  Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Pemenang

“Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” tambahnya.

Selain itu, Rofiq menyatakan bahwa selama proses persidangan dan kesaksian yang diberikan oleh berbagai pihak, tidak ada bukti atau keterangan yang menunjukkan adanya keterlibatan Rosyadi Sayuti dalam proses kontrak kerjasama atau pembangunan gedung laboratorium dan PKBI antara tahun 2012 hingga 2016, tahun di mana ia belum menjabat sebagai sekda.

“Semua proses berlangsung sebelum beliau menjabat sebagai sekda. Dia hanya menerima gedung yang sudah jadi. Tidak ada keluhan yang pernah diajukan selama proses pembangunan dua gedung pengganti dari pejabat provinsi NTB saat itu,” tegas Rofiq.

Menurut Rofiq semua keterangan saksi hingga persidangan hari ini melihatkan antara dakwaan dengan fakta persidangan jauh berbeda, semua saksi justru memberikan kesaksian yang meringankan bagi Rosyadi Sayuti. ***

Baca Juga:  IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru