Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram

Rabu, 27 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Unit Reskrim Polsek Ampenan resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (27/08/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Proses penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Ayu Yustika Dewi, di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Baca Juga:  Setelah Tenaga Medis Diperiksa, Polres Mataram akan Periksa Pihak Pondok Pesantren Buntut Kematian Santriwati Asal NTT

Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majemuk, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Kejaksaan setelah memeriksa berkas perkara.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kavlingan ditahan Polisi

“Setelah kami menerima surat keputusan dari Kejaksaan yang menyatakan berkas kasus tersebut lengkap (P21), maka hari ini tersangka beserta barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ungkap Iptu Arfi.

Baca Juga:  Spandek Dibuka, HP Hilang

Kasus ini menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara. Dengan diserahkannya perkara ke Kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan segera masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

***

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terbaru

Go Pendidikan

Polisi Ajak Siswa SDN 3 Taman Sari Biasakan TMT

Senin, 10 Agu 2026 - 20:00