178 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di kembalikan Polresta Mataram ke Korban

Rabu, 15 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sebanyak 178 unit barang bukti hasil tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Polsek jajaran selama periode Juli hingga September 2025, resmi dikembalikan kepada para korban atau pemiliknya.

Acara penyerahan berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, dengan dihadiri oleh Kabagops Polresta Mataram, perwakilan pejabat Pemerintah Kota Mataram, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, para Pejabat Utama (PJU) Polresta Mataram, serta para Kapolsek jajaran.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, Enam Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede, yang mewakili Kasat Reskrim AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa kegiatan pengembalian barang bukti ini merupakan program rutin Polresta Mataram setiap tiga bulan sekali.

Tujuannya tak hanya membantu para korban tindak pidana, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk periode kali ini, ada 178 unit barang bukti dari hasil ungkap kasus yang kita serahkan kembali kepada para korban. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya telepon genggam, sepeda motor, tabung gas elpiji 3 kilogram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Iptu Sang Putu.

Baca Juga:  Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB

Ia menambahkan, meski jumlah barang bukti yang berhasil dikembalikan belum sepenuhnya sebanding dengan banyaknya kasus yang dilaporkan, pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja keras membantu masyarakat.

“Kami sangat berharap dukungan dan doa dari masyarakat agar Polresta Mataram semakin maksimal dalam mengungkap berbagai tindak pidana ke depannya.

Baca Juga:  Aniaya Bayi umur 2 Bulan, Seorang Ayah di Mataram Diamankan Polisi

Pengembalian barang bukti ini adalah bukti nyata dari kerja keras tim dalam menindaklanjuti setiap laporan,” pungkasnya.

Dengan adanya pengembalian barang bukti ini, masyarakat yang sempat mengalami kerugian dapat sedikit terbantu dan mendapatkan kembali hak miliknya.

Sementara Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Mataram. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Minggu, 13 Sep 2026 - 11:37