Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

- Reporter

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial MRG (16), warga Kecamatan Batu Layar, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, Selasa (26/05/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 Wita di depan Kantor BPPD NTB, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang. Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beberapa jam setelah kejadian.

Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah clurit dan dua unit sepeda motor milik korban maupun pelaku.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat respons cepat personel setelah menerima laporan dari korban.

“Terduga berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam, tepatnya beberapa jam setelah korban melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:  302 Pelaku Premanisme Diamankan, 81 Orang di Proses Hukum

Kapolsek menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku diduga sempat terlibat perkelahian di lokasi kejadian. Saat itu, pelaku yang membawa clurit langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Korban berusaha menangkis serangan, namun tetap mengalami luka sobek pada bagian lengan dan bahu kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Selaparang segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga:  Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Berbekal keterangan korban dan saksi di lokasi, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan, sementara terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selaparang,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru