Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Rabu, 27 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial MRG (16), warga Kecamatan Batu Layar, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, Selasa (26/05/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 Wita di depan Kantor BPPD NTB, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang. Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beberapa jam setelah kejadian.

Baca Juga:  3 Pelaku Aborsi di Mataram di amankan Polisi, Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan di Toilet, Begini Kronologinya

Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah clurit dan dua unit sepeda motor milik korban maupun pelaku.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat respons cepat personel setelah menerima laporan dari korban.

“Terduga berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam, tepatnya beberapa jam setelah korban melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Brigadir Esco! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Kapolsek menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku diduga sempat terlibat perkelahian di lokasi kejadian. Saat itu, pelaku yang membawa clurit langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Korban berusaha menangkis serangan, namun tetap mengalami luka sobek pada bagian lengan dan bahu kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Selaparang segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Mataram, 4 Terduga diamankan

Berbekal keterangan korban dan saksi di lokasi, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan, sementara terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selaparang,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Berita Terkait

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Berita Terbaru