Curi Motor di Parkiran Mall Mataram, Terduga Pelaku DS ditangkap Polisi

- Reporter

Rabu, 19 Juni 2024 - 02:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase: Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram. Selasa (18/06/2024). Foto (Humas Polresta Mataram).

Kolase: Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram. Selasa (18/06/2024). Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram di kediamannya, Selasa (18/06/2024).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., yang dikonfirmasi media ini terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam dari laporan kejadian.

Baca Juga:  Polsek Kediri Tegaskan Komitmen Cegah dan Tangani Kasus Bullying di Lingkungan Pendidikan

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19:20 wita,” kata Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban di parkiran depan KFC Mataram Mall yang saat itu sedang tergantung konci kontaknya.

Baca Juga:  Brigadir Muhammad Nurhadi tidak Sadar Berada di Air (Kolam), Ini Penjelasan Dokter Forensik

Korban adalah seorang karyawan swasta YG (31), warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Saat itu korban pulang kerja pergi ke KFC untuk membeli makan. Korban mengakui lupa mencabut kunci motornya. Kemudian setelah selesai makan, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak berada di tempat parkir tersebut, Korban sempat mencoba untuk mencari-cari disekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram,“ ucapnya.

Baca Juga:  Gegara Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

Atas kejadian tersebut korban merasa rugi sekitar Rp.19 juta lebih. Atas tindakannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Berita Terbaru

Go NTB

Sekda NTB: Aplikasi My LPTQ NTB Tetap Mutakhir dan Bermanfaat

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:00 WITA