Curi Motor di Parkiran Mall Mataram, Terduga Pelaku DS ditangkap Polisi

- Reporter

Rabu, 19 Juni 2024 - 02:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase: Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram. Selasa (18/06/2024). Foto (Humas Polresta Mataram).

Kolase: Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram. Selasa (18/06/2024). Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram di kediamannya, Selasa (18/06/2024).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., yang dikonfirmasi media ini terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam dari laporan kejadian.

Baca Juga:  JPU Hadirkan 5 Saksi,  IWAS  Pantau dari Ruang Atas, Saksi di Ruang Bawah

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19:20 wita,” kata Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban di parkiran depan KFC Mataram Mall yang saat itu sedang tergantung konci kontaknya.

Baca Juga:  Tuntutan 2 Bulan Penjara, Frederick Raby Ajukan Nota Pembelaan

Korban adalah seorang karyawan swasta YG (31), warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Saat itu korban pulang kerja pergi ke KFC untuk membeli makan. Korban mengakui lupa mencabut kunci motornya. Kemudian setelah selesai makan, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak berada di tempat parkir tersebut, Korban sempat mencoba untuk mencari-cari disekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram,“ ucapnya.

Baca Juga:  Ironis! Kakak di Duga Eksploitasi Adik, Polisi Bongkar Motifnya

Atas kejadian tersebut korban merasa rugi sekitar Rp.19 juta lebih. Atas tindakannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA