Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan ditetapkan Tersangka

- Reporter

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Status hukum pemilik Belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan berinisial S kini resmi meningkat menjadi tersangka. Pria asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan statusnya.

Kasus ini bermula dari pengembangan informasi yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram pada Kamis (09/12/2024). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan gudang yang berisi belasan ribu bungkus rokok berbagai merek di sebuah kamar yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan. Rokok-rokok tersebut melanggar Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.

Baca Juga:  Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Skin Care

Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menjadi dasar kami menyita barang bukti dan menetapkan pemilik sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K., Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:  Kembali Diperiksa! Dua Tersangka Kasus Masker Covid-19 Pemprov NTB

Selain melanggar aturan kesehatan, sebagian rokok yang ditemukan juga tidak dilengkapi cukai resmi.

“Kami menemukan beberapa kategori pelanggaran. Ada rokok tanpa cukai, rokok tanpa peringatan kesehatan, dan ada yang hanya memenuhi salah satu syarat. Untuk yang tanpa cukai, kami akan menyerahkannya kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan yang tanpa peringatan kesehatan kami proses di Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram,” tegas Ipda Andy.

Baca Juga:  Viral di Medsos ODGJ Bobol Conter HP, Pelaku Berhasil diamankan Polisi

Ratusan ribu bungkus rokok yang diamankan kini menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk rokok dan memastikan barang yang dikonsumsi telah memenuhi syarat hukum, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan sesuai ketentuan. ***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pengedar Sabu Aktif di Mataram, Polisi Tangkap Perempuan Asal Gerung
Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu
7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba
Kabur! LR asal Kepulauan Riau Modus Mau Beli Motor, Kini Pelaku Nginap di Polsek Gunungsari
Aset Lobar Raib! Kasus Kades Bagik Polak Diharapkan Jadi ‘Yurisprudensi’, WIB Desak Kejari Mataram Usut Tuntas
Kasus Kematian Brigadir Esco Faska Rely, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Brigadir Esco! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru
178 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di kembalikan Polresta Mataram ke Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:51 WITA

Diduga Pengedar Sabu Aktif di Mataram, Polisi Tangkap Perempuan Asal Gerung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:26 WITA

Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:01 WITA

7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:18 WITA

Kabur! LR asal Kepulauan Riau Modus Mau Beli Motor, Kini Pelaku Nginap di Polsek Gunungsari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:21 WITA

Aset Lobar Raib! Kasus Kades Bagik Polak Diharapkan Jadi ‘Yurisprudensi’, WIB Desak Kejari Mataram Usut Tuntas

Berita Terbaru