Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan ditetapkan Tersangka

Humas Polresta Mataram

Kamis, 12 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Status hukum pemilik Belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan berinisial S kini resmi meningkat menjadi tersangka. Pria asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan statusnya.

Kasus ini bermula dari pengembangan informasi yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram pada Kamis (09/12/2024). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan gudang yang berisi belasan ribu bungkus rokok berbagai merek di sebuah kamar yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan. Rokok-rokok tersebut melanggar Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.

Baca Juga:  Kasus Pemerkosaan Anak di Kuripan Belum Ada Titik Terang, Keluarga Desak Polres Lobar Segera Bertindak

Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini menjadi dasar kami menyita barang bukti dan menetapkan pemilik sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K., Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:  Amankan Ibadah Jumat Agung di Tiga Gereja, Polsek Ampenan Kerahkan Puluhan Personel

Selain melanggar aturan kesehatan, sebagian rokok yang ditemukan juga tidak dilengkapi cukai resmi.

“Kami menemukan beberapa kategori pelanggaran. Ada rokok tanpa cukai, rokok tanpa peringatan kesehatan, dan ada yang hanya memenuhi salah satu syarat. Untuk yang tanpa cukai, kami akan menyerahkannya kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan yang tanpa peringatan kesehatan kami proses di Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram,” tegas Ipda Andy.

Baca Juga:  Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Ratusan ribu bungkus rokok yang diamankan kini menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk rokok dan memastikan barang yang dikonsumsi telah memenuhi syarat hukum, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan sesuai ketentuan. ***

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru