7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim : Penyaluran Beras tidak Sesuai BNBA

- Reporter

Jumat, 3 Januari 2025 - 08:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim  Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum. Foto (Polres Lombok Tengah)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum. Foto (Polres Lombok Tengah)

GONTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh orang menjadi  tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Beras Pangan Pemerintah  (Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.

“Penetapan sebagai tersangka sejak Sabtu tanggal 28 Desember 2024,” jelas Kasat Reskrim  Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum di Praya, Kamis  2 Januari 2025

Dari tujuh tersangka, jelas Kasat tiga orang tersangka dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah.

Tiga tersangka dari Desa Barabali, jelas Kasat yakni Kepala Desa, Staf Keuangan dan Kordinator Desa.  Sedangkan tersangka dari Desa Pandan Indah yakni Kepala Desa, Kordinator Desa dan Dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 3 Januari 2025,” jelasnya.

Baca Juga:  Curi Barang di Komplek Perumahan Terkena Banjir di Mataram, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Dijelaskan,  para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapan) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress).

Para tersangka, kata Kasat  akan disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer

Akibat tindakan para tersangka tersebut, jelas Kasat berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp. 126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp. 100.722.480.*

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:36 WITA

Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin

Berita Terbaru