Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Skin Care

Jumat, 28 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Setelah Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan 4 tersangka yakni SY, TMP, TS dan SS dalam Kasus Penggelapan yang dilaporkan Pengusaha Body care (Bahan Cosmetic) pada 22 Februari 2025 lalu.

Kini Polisi kembali menetapkan 1 tersangka lagi berdasarkan hasil pengembangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Ia diduga ikut serta dalam proses tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.

Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap 4 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan.

“Kami telah mengamankan satu tersangka lagi yaitu WPRD, Perempuan 24 tahun, Alamat Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat yang diduga kuat ikut serta bersama keempat tersangka lainnya melakukan tindak pidana penggelapan,“ ungkap Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, Jumat (28/02/2025).

Baca Juga:  Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Tersangka WPRD ini merupakan mantan Karyawan dari Korban Pengusaha Body care tersebut. Ia sudah resign pada April 2024, namun kemudian tersangka ini ikut membantu menjualkan Produk yang diselundupkan oleh salah satu tersangka diatas.

“Jadi tersangka yang satu ini ikut serta membantu salah satu tersangka tersebut dengan cara membantu menjualkan kepada konsumen dan dilakukan berkali-kali,“ jelas Iptu Kadek Angga.

Hingga saat ini total tersangka dalam kasus penggelapan bahan Kosmetik (Skin Care) yang ditangani Unit Harda Sat reskrim Polresta Mataram berjumlah 5 tersangka.

Baca Juga:  Banyak Pintu Masuk Narkoba, BNN minta Pemda Buat Perda

Kini kelima tersangka sudah ditahan bersama barang bukti tindak pidana yang dilakukan. Atas tindakan para tersangka Korban mengalami kerugian mencapai Ratusan juta rupiah.

Sebagai informasi, penggelapan tersebut dilakukan para tersangka dengan membawa pulang sebagian barang saat melakukan proses Packingan order konsumen yang memesan. Sebagian Produk skin care tersebut dibawa pulang dian-diam kemudian dijualkan melalui online termasuk yang dilakukan tersangka WPRD.

Kejadian ini lama kelamaan diketahui oleh Korban lantaran banyak konsumen yang bertanya keaslian barang yang diposting di online tersebut dengan harga jauh dibawah harga asli yang dijual korban.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Brigadir Esco! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Harga satu buah Skincare jenis Body Care merk MAYDOOZA yang dijual korban 300 ribu rupiah, sementara harga yang ditawarkan para tersangka berkisar dari 100-200 ribu rupiah. Perbedaan harga ini membuat konsumen penasaran dan menelpon Pemilik usaha (Korban).

Dari informasi tersebut Korban menduga ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya. 4 tersangka sebelumnya merupakan Karyawan Freelance sedangkan satu tersangka yang baru ditangkap merupakan mantan karyawan.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap mereka diancam hukuman 4 tahun penjara atas dasar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. ***

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terbaru