Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Skin Care

- Reporter

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Setelah Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan 4 tersangka yakni SY, TMP, TS dan SS dalam Kasus Penggelapan yang dilaporkan Pengusaha Body care (Bahan Cosmetic) pada 22 Februari 2025 lalu.

Kini Polisi kembali menetapkan 1 tersangka lagi berdasarkan hasil pengembangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Ia diduga ikut serta dalam proses tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap 4 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan.

“Kami telah mengamankan satu tersangka lagi yaitu WPRD, Perempuan 24 tahun, Alamat Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat yang diduga kuat ikut serta bersama keempat tersangka lainnya melakukan tindak pidana penggelapan,“ ungkap Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, Jumat (28/02/2025).

Baca Juga:  Mayat Bayi dalam Tas Ransel Menggegerkan Warga Mataram

Tersangka WPRD ini merupakan mantan Karyawan dari Korban Pengusaha Body care tersebut. Ia sudah resign pada April 2024, namun kemudian tersangka ini ikut membantu menjualkan Produk yang diselundupkan oleh salah satu tersangka diatas.

“Jadi tersangka yang satu ini ikut serta membantu salah satu tersangka tersebut dengan cara membantu menjualkan kepada konsumen dan dilakukan berkali-kali,“ jelas Iptu Kadek Angga.

Hingga saat ini total tersangka dalam kasus penggelapan bahan Kosmetik (Skin Care) yang ditangani Unit Harda Sat reskrim Polresta Mataram berjumlah 5 tersangka.

Baca Juga:  Tipu Pelanggan Melalui Aplikasi Online, Terduga Pelaku ANS ditangkap

Kini kelima tersangka sudah ditahan bersama barang bukti tindak pidana yang dilakukan. Atas tindakan para tersangka Korban mengalami kerugian mencapai Ratusan juta rupiah.

Sebagai informasi, penggelapan tersebut dilakukan para tersangka dengan membawa pulang sebagian barang saat melakukan proses Packingan order konsumen yang memesan. Sebagian Produk skin care tersebut dibawa pulang dian-diam kemudian dijualkan melalui online termasuk yang dilakukan tersangka WPRD.

Kejadian ini lama kelamaan diketahui oleh Korban lantaran banyak konsumen yang bertanya keaslian barang yang diposting di online tersebut dengan harga jauh dibawah harga asli yang dijual korban.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Ampenan Ditangkap Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

Harga satu buah Skincare jenis Body Care merk MAYDOOZA yang dijual korban 300 ribu rupiah, sementara harga yang ditawarkan para tersangka berkisar dari 100-200 ribu rupiah. Perbedaan harga ini membuat konsumen penasaran dan menelpon Pemilik usaha (Korban).

Dari informasi tersebut Korban menduga ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya. 4 tersangka sebelumnya merupakan Karyawan Freelance sedangkan satu tersangka yang baru ditangkap merupakan mantan karyawan.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap mereka diancam hukuman 4 tahun penjara atas dasar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru