Sidang Pledoi Fredrick Raby, Sampaikan Semua Demi Anak

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 19 September 2025 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB– Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederick Raby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 18 September 2025.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syarifuddin, menjelaskan bahwa pembelaan yang disampaikan Frederick Rabbi menitikberatkan pada kronologis kejadian sekaligus ungkapan emosional terkait keinginan terdakwa untuk menjaga keutuhan keluarga.

Frederick menyampaikan bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, ia telah berupaya mencari jalan damai, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga istrinya agar turut membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang dihadapi.

“Freddy seusai kejadian justru meminta agar orang tua dari istrinya datang ke Gili Air untuk membantu mengendalikan situasi. Namun harapan itu tidak mendapat respon, bahkan dianggap masalah rumah tangga biasa yang tidak perlu dicampuri,” terang Syarifuddin usai sidang.

Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan bahwa Frederick memiliki pengalaman masa kecil yang sama akibat perpisahan kedua orang tuanya. Hal itu menjadi alasan kuat bagi dirinya untuk berupaya menjaga agar anak yang dihasilkannya tidak mengalami hal serupa.

“Freddy menahan diri, tidak ingin konflik berkepanjangan berdampak buruk pada anaknya. Walaupun sering dituduh, dia tetap bertahan di Indonesia demi kepentingan anaknya agar tetap dapat hidup bersama kedua orang tuanya,” tambah Syarifuddin.

Sidang perkara ini akan berlanjut pada tanggal 25 September 2025 dengan agenda tanggapan atas dakwaan, sebelum nantinya masuk pada tahap pembacaan putusan.

Penasihat hukum juga menyampaikan harapan agar perkara ini dapat dilihat sebagai masalah yang berakar pada persoalan keluarga.

“Kami berharap kedua belah pihak dapat menyisihkan ego, kembali duduk bersama, dan memikirkan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan kerendahan hati, Freddy siap menyampaikan maaf demi kebahagiaan anaknya,” tutup Syarifuddin. ***

Baca Juga:  Polresta Mataram Amankan 8 Calo Tiket dan Preman Terminal Mandalika Jelang Lebaran dan Nyepi

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA