Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

Selasa, 8 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Sangkar Burung Murai Batu yang curi terduga pelaku AA. Foto (Polresta Mataram).

Barang bukti Sangkar Burung Murai Batu yang curi terduga pelaku AA. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB  –  AA (23) warga Kelurahan Monjok Kota Mataram diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang pada Senin malam, 7 Juli 2025 setelah diduga mencuri burung Murai Batu yang ditaksir bernilai Rp 7 juta.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi menjelaskan  pencurian terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.

Baca Juga:  Langgar Aturan Lalulintas, Sejumlah Pelajar dan Warga  Ditindak di Mataram

Saat itu, jelas Kapolsek Istri korban yang hendak memberi makan burung di lantai dua rumahnya kaget saat mendapati sangkar beserta burung sudah raib.

Korban yang saat itu berada di luar kota segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selaparang setelah dihubungi sang istri.

“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kelurahan Monjok,” jelas Kapolsek, Selasa, 8 Juli 2025..

Baca Juga:  Curi Barang di Toko Bangunan, MS warga Desa Mambalan di Tangkap Polisi

Dalam pemeriksaan, jelas Kapolsek AA mengaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok batako hingga ke lantai dua tempat burung Murai Batu tersebut digantung.

Baca Juga:  Kepergok Curi di Supermarket, Seorang Perempuan diamankan Polisi

“Pelaku mengambil burung beserta sangkarnya, lalu membawanya kabur tanpa diketahui penghuni rumah,” jelas Kapolsek.

Saat ini, jelas Kapolsek pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut.

 Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46