Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

- Reporter

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Sangkar Burung Murai Batu yang curi terduga pelaku AA. Foto (Polresta Mataram).

Barang bukti Sangkar Burung Murai Batu yang curi terduga pelaku AA. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB  –  AA (23) warga Kelurahan Monjok Kota Mataram diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang pada Senin malam, 7 Juli 2025 setelah diduga mencuri burung Murai Batu yang ditaksir bernilai Rp 7 juta.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi menjelaskan  pencurian terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.

Baca Juga:  Selamatkan 600 Orang dari Bahaya Narkoba, BNN NTB Musnahkan BB Hasil Ungkap Kasus Bulan Oktober

Saat itu, jelas Kapolsek Istri korban yang hendak memberi makan burung di lantai dua rumahnya kaget saat mendapati sangkar beserta burung sudah raib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang saat itu berada di luar kota segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selaparang setelah dihubungi sang istri.

Baca Juga:  Ini 12 Desa dan Kelurahan Masuk Daerah Rawan Peredaran Narkoba

“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kelurahan Monjok,” jelas Kapolsek, Selasa, 8 Juli 2025..

Dalam pemeriksaan, jelas Kapolsek AA mengaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok batako hingga ke lantai dua tempat burung Murai Batu tersebut digantung.

Baca Juga:  Cekcok Usai Minum Tuak, Seorang Pria Jatuh ke Kali Ancar Ditendang Temannya hingga Ditemukan Meninggal

“Pelaku mengambil burung beserta sangkarnya, lalu membawanya kabur tanpa diketahui penghuni rumah,” jelas Kapolsek.

Saat ini, jelas Kapolsek pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut.

 Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:10 WITA

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:36 WITA

Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Berita Terbaru

Go Religi

Memperbincangkan Kembali Makna Dakwah Dewasa Ini

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:57 WITA