Berkas Kasus Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan

Dedi Suhadi

- Reporter

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Sudah kirim ke JPU, sedang menunggu arahan jaksa,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7).

Saat ini, penyidik masih menanti hasil telaah dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara. Jika masih ditemukan kekurangan, penyidik menyatakan siap untuk melengkapinya sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.

Namun, hingga kini Kejati NTB mengaku belum menerima laporan resmi pelimpahan berkas tersebut. “Jika sudah masuk secara resmi, jaksa pasti akan menindaklanjuti,” tegas Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menambahkan bahwa penyidikan telah melibatkan ahli pidana dan psikologi. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka juga telah tuntas.

Baca Juga:  Curi Tabung Gas, Pemuda Ampenan Nyaris Diamuk Massa

“Tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.

WJ telah mendekam di Rutan Polda NTB sejak 23 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi UIN Mataram. Sebagian korban diketahui merupakan penerima beasiswa Bidikmisi.

Tindak pelecehan ini diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024, saat WJ menjabat sebagai Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah di kampus tersebut. Polisi telah memeriksa lima korban dan dua saksi dalam proses penyidikan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Fredrik Raby Hadirkan Ahli Bahasa Prancis, Sidang Lanjutan KDRT Malah ditunda

WJ dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c atau huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:10 WITA

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Berita Terbaru

Go NTB

Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:52 WITA