GONTB – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Sudah kirim ke JPU, sedang menunggu arahan jaksa,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7).
Saat ini, penyidik masih menanti hasil telaah dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara. Jika masih ditemukan kekurangan, penyidik menyatakan siap untuk melengkapinya sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga kini Kejati NTB mengaku belum menerima laporan resmi pelimpahan berkas tersebut. “Jika sudah masuk secara resmi, jaksa pasti akan menindaklanjuti,” tegas Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menambahkan bahwa penyidikan telah melibatkan ahli pidana dan psikologi. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka juga telah tuntas.
“Tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.
WJ telah mendekam di Rutan Polda NTB sejak 23 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi UIN Mataram. Sebagian korban diketahui merupakan penerima beasiswa Bidikmisi.
Tindak pelecehan ini diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024, saat WJ menjabat sebagai Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah di kampus tersebut. Polisi telah memeriksa lima korban dan dua saksi dalam proses penyidikan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
WJ dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c atau huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***













