Berkas Kasus Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan

Minggu, 13 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Sudah kirim ke JPU, sedang menunggu arahan jaksa,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7).

Saat ini, penyidik masih menanti hasil telaah dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara. Jika masih ditemukan kekurangan, penyidik menyatakan siap untuk melengkapinya sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Dipertanyakan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan. Ini jawaban Polres Mataram

Namun, hingga kini Kejati NTB mengaku belum menerima laporan resmi pelimpahan berkas tersebut. “Jika sudah masuk secara resmi, jaksa pasti akan menindaklanjuti,” tegas Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menambahkan bahwa penyidikan telah melibatkan ahli pidana dan psikologi. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka juga telah tuntas.

Baca Juga:  Lakukan Tindak Asusila dan Pacaran Sejak SMP, Pria MAA di Mataram diamankan Polisi

“Tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.

WJ telah mendekam di Rutan Polda NTB sejak 23 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi UIN Mataram. Sebagian korban diketahui merupakan penerima beasiswa Bidikmisi.

Tindak pelecehan ini diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024, saat WJ menjabat sebagai Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah di kampus tersebut. Polisi telah memeriksa lima korban dan dua saksi dalam proses penyidikan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  BNN NTB: Pelaku Jasa Ekspedisi dan Kurir Hati-hati

WJ dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c atau huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru

Go Pendidikan

Polisi Ajak Siswa SDN 3 Taman Sari Biasakan TMT

Senin, 10 Agu 2026 - 20:00