Kasus Kematian Brigadir Esco Faska Rely, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto (Ramli/gontb)

Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto (Ramli/gontb)

Lombok Barat, GONTB — Kepolisian Resor Lombok Barat akhirnya mengungkap motif di balik tewasnya Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota intel Polsek Sekotong, yang ditemukan meninggal secara tidak wajar pada akhir Agustus lalu.

Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025), menyebut bahwa motif utama dalam kasus ini diduga dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga.

“Motif diduga dipicu oleh perselisihan berlatar belakang faktor ekonomi,” jelas Kompol Kadek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kadek, perselisihan antara Brigadir Esco dan istrinya, Brigadir Rizka, berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Jelang Dua Hari Raya Besar, Kapolsek Labuapi Himbau Warga Jaga Toleransi

Peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 19.50 Wita, sementara jasad korban baru ditemukan pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 Wita.

Padahal, lanjut Kadek, hubungan keduanya selama ini dikenal cukup baik di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, adanya tekanan ekonomi dan pertengkaran yang memuncak diduga menjadi pemicu utama terjadinya insiden fatal tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan rekonstruksi, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizka istri almarhum Brigadir Esco serta HS (59), DR, P (40), dan HN (50).

Baca Juga:  Hendak Kabur ke Kalimantan, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

“Kelima tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Rizka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemkab Lombok Barat Musnahkan Rokok Ilegal Terbanyak di NTB, Bupati LAZ Tekankan Kolaborasi Hingga Tingkat Desa

Kasus kematian Brigadir Esco menarik perhatian publik lantaran dinilai janggal sejak awal. Sebelum ditemukan meninggal, keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan Esco selama hampir sepekan.

Jasadnya kemudian ditemukan dalam kondisi leher terikat tali di sebuah kebun kosong di kaki bukit dekat rumahnya, Desa Nyiur Lembang, Kabupaten Lombok Barat.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan motif di balik pembunuhan tersebut benar-benar terungkap secara tuntas. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57 WITA

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43 WITA

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10 WITA

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Berita Terbaru

Cucunda Penulis Berdo'a usai melaksanakan Sholat.

Go Religi

Makna Sebuah Do’a yang Mustajab

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:17 WITA