Kasus Kematian Brigadir Esco Faska Rely, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Kamis, 16 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto (Ramli/gontb)

Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto (Ramli/gontb)

Lombok Barat, GONTB — Kepolisian Resor Lombok Barat akhirnya mengungkap motif di balik tewasnya Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota intel Polsek Sekotong, yang ditemukan meninggal secara tidak wajar pada akhir Agustus lalu.

Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025), menyebut bahwa motif utama dalam kasus ini diduga dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga.

“Motif diduga dipicu oleh perselisihan berlatar belakang faktor ekonomi,” jelas Kompol Kadek.

Menurut Kadek, perselisihan antara Brigadir Esco dan istrinya, Brigadir Rizka, berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Ratusan Massa Gelar Aksi Tuntut Penegakan Hukum atas Kasus Kematian Brigadir Esco

Peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 19.50 Wita, sementara jasad korban baru ditemukan pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 Wita.

Padahal, lanjut Kadek, hubungan keduanya selama ini dikenal cukup baik di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, adanya tekanan ekonomi dan pertengkaran yang memuncak diduga menjadi pemicu utama terjadinya insiden fatal tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan rekonstruksi, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizka istri almarhum Brigadir Esco serta HS (59), DR, P (40), dan HN (50).

Baca Juga:  Istri Brigadir Esco ditahan, BPW PAI NTB Apresiasi Polisi: Bukti dan Ahli Tegaskan Ada Unsur Pembunuhan

“Kelima tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Rizka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Ayah Almarhum Brigadir Esco Berikan Keterangan Tambahan, PH : Akan Ada Penetapan Tersangka Baru

Kasus kematian Brigadir Esco menarik perhatian publik lantaran dinilai janggal sejak awal. Sebelum ditemukan meninggal, keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan Esco selama hampir sepekan.

Jasadnya kemudian ditemukan dalam kondisi leher terikat tali di sebuah kebun kosong di kaki bukit dekat rumahnya, Desa Nyiur Lembang, Kabupaten Lombok Barat.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan motif di balik pembunuhan tersebut benar-benar terungkap secara tuntas. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46