Kasus Kematian Brigadir Esco Faska Rely, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto (Ramli/gontb)

Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto (Ramli/gontb)

Lombok Barat, GONTB — Kepolisian Resor Lombok Barat akhirnya mengungkap motif di balik tewasnya Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota intel Polsek Sekotong, yang ditemukan meninggal secara tidak wajar pada akhir Agustus lalu.

Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025), menyebut bahwa motif utama dalam kasus ini diduga dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga.

“Motif diduga dipicu oleh perselisihan berlatar belakang faktor ekonomi,” jelas Kompol Kadek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kadek, perselisihan antara Brigadir Esco dan istrinya, Brigadir Rizka, berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Tangkap Pencuri Laptop dan Penadahnya

Peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 19.50 Wita, sementara jasad korban baru ditemukan pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 Wita.

Padahal, lanjut Kadek, hubungan keduanya selama ini dikenal cukup baik di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, adanya tekanan ekonomi dan pertengkaran yang memuncak diduga menjadi pemicu utama terjadinya insiden fatal tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan rekonstruksi, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizka istri almarhum Brigadir Esco serta HS (59), DR, P (40), dan HN (50).

Baca Juga:  Saling Umpat Berujung Penganiayaan, Polisi Tahan 15 Terduga

“Kelima tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Rizka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Laki-laki Gegerkan Warga Labuapi, Polisi Lakukan Evakuasi

Kasus kematian Brigadir Esco menarik perhatian publik lantaran dinilai janggal sejak awal. Sebelum ditemukan meninggal, keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan Esco selama hampir sepekan.

Jasadnya kemudian ditemukan dalam kondisi leher terikat tali di sebuah kebun kosong di kaki bukit dekat rumahnya, Desa Nyiur Lembang, Kabupaten Lombok Barat.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan motif di balik pembunuhan tersebut benar-benar terungkap secara tuntas. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru