Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB — Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial OF (21), warga Lingkungan Pande Mas, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kamis (26/03/2026).

Terduga diamankan oleh Bhabinkamtibmas bersama kepala lingkungan (Kaling) setempat dan Unit SPKT Polsek Ampenan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik korban.

Kapolsek Ampenan Ahmad Majmuk melalui Kanit Reskrim Komang Gede Puja Artana menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, antara pukul 10.30 hingga 16.00 Wita di salah satu gang yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban di Lingkungan Pande Mas.

“Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Mio miliknya di gang dekat rumah. Namun ketika hendak digunakan kembali sekitar pukul 16.00 Wita, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, terungkap keberadaan sepeda motor tersebut setelah warga setempat bersama kepala lingkungan melihat kendaraan milik korban berada di tangan terduga pelaku.

Kemudian pada tanggal 26 maret teman pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut kepada terduga pelaku. Saat itulah warga melihat bahwa sepeda motor tersebut milik korban yang hilang. Dari sanalah warga kemudian menghubungi Kaling dan bhabinkamtibmas.

“Melihat hal tersebut, kepala lingkungan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Setelah itu petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Orang ditangkap, Polisi berhasil Amankan 17 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 476 KUHP,” tegasnya.

Polsek Ampenan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer
4 Orang diciduk di Momen Lebaran, Diduga Terlibat Narkoba di Dasan Agung
Polresta Mataram Amankan 8 Calo Tiket dan Preman Terminal Mandalika Jelang Lebaran dan Nyepi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:55 WITA

Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:40 WITA

Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:42 WITA

Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Berita Terbaru

Go Hukrim

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:23 WITA

Gambar kWh meter Prabayar milik pelanggan PLN. Foto (SAHAYA)

Go Nasional

Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 06:42 WITA