Agus Difabel ditahan di Rutan, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Dedi Suhadi

- Reporter

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

IWAS alias Agus Difabel berkasnya dilimpahkan ke Kejari Mataram. Foto (DSHD)

IWAS alias Agus Difabel berkasnya dilimpahkan ke Kejari Mataram. Foto (DSHD)


GONTB – IWAS, pria difabel tersangka tindak pidana asusila resmi ditahan di rumah tahanan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh Polda NTB, Kamis 9 Januari 2025.


“IWAS resmi di tahan di Rutan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.


Kuasa hukum tersangka IWAS, Michael Ansori menyatakan menghormati keputusan Kejari Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Kita hormati keputusan Kejari dan kita akan siapkan langkah hukumnya,” katanya.


Menurut Anshori, alasan penahanan tersangka IWAS di Rutan didasarkan pada pertimbangan ancaman hukuman yang mencapai diatas 12 tahun.

Baca Juga:  IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS


“Pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun,” katanya.


Sementara Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menyatakan dalam kasus IWAS yang harus diperhatikan adalah aksesibilitas.


Menurut Joko, sebelum adanya putusan penahanan IWAS di Rutan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Rutan Lombok Barat.


“Kami sudah minta tambahan shower untuk di kamar mandi sehingga IWAS tidak mengalami kesulitan,” katanya

Baca Juga:  Hampir Diamuk Massa, Polsek Mataram Amankan Pria Diduga Lakukan Perampasan


Sedangkan untuk tenaga yang membantu tahanan jika mengalami kesulitan dalam melakukan aktifitasnya, jelas Joko ada tenaga yang siap.


“Biasanya ada kompensasi berupa remisi,” katanya.

Sangkaan Pasal
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Syarif Hidayat menjelaskan pelimpahan berkas IWAS ke Kejari Mataram dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB.


“Surat dari Kejati NTB, kami terima tanggal 7 Januari 2025,” katanya.


Sebelumnya, kata Syarif Hidayat dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya berkomunikasi dengan Komisi disabiliitas Daerah (KDD) dan pihak terkait lainnya dengan memperhatikan hak-hak terduga.

Baca Juga:  Dir Ditreskrimum Polda NTB: Berkas Perkara IWAS diserahkan ke Kejaksaan


Dan ketika IWAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, Polda memberlakukan tahanan rumah kepada IWAS karena tidak adanya fasilitas untuk tahanan disabilitas.


Dalam kasus IWAS, jelas Syarif Hidayat Polda NTB melakukan pemeriksaan saksi dan korban yang mencapai 14 orang.


Atas perbuatannya, jelas Syarif Hidayat IWAS disangkakan pasal 60 A Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Go Hukrim

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA