Mantan Kadis PUPR NTB Hadir di Persidangan, Mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti Tidak Terlibat Menurut Saksi

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosyadi Sayuti, berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram dengan menghadirkan dua saksi kunci, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dwi Sugianto, dan staffnya Lalu Marwan.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dalam proses perjanjian antara pemerintah provinsi NTB dan Lombok Plaza.

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menyampaikan bahwa kesaksian dari Dwi Sugianto menegaskan bahwa kliennya, Rosyadi Sayuti, tidak memiliki keterlibatan dalam proses perjanjian maupun penyusunan RAB tersebut.

Baca Juga:  Polda NTB Amankan 45 Tersangka Kasus Narkoba

“Sama sekali tidak ada keterlibatan karena beliau (Rosyadi) belum menjadi Sekda pada saat itu. Kesepakatan itu terjadi antara tahun 2012 sampai 2015, dan mereka tidak pernah bertemu sekali pun,” ujar Rofiq, Senin 4 Agustus 2025.

Dari fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan, Dwi Sugianto dan stafnya menyebutkan bahwa penyesuaian angka dari dakwaan awal yang menyebutkan kerugian sebesar Rp 12,4 miliar menjadi Rp 6 miliar sesuai hasil kajian teknis dan berdasarkan DED yang disahkan oleh kepala PUPR dwi Sugianto dan sebelumnya di bahas dalam rapat-rapat yang melibatkan Biro Umum dan pejabat lainnya

“Angka Rp 6 miliar itu merupakan keputusan Kepala Dinas PUPR dan mantan Sekda H. Muhammad Nur, sesuai dengan hasil kajian teknis dan DED yang disahkan oleh Kepala PUPR dan Mantan Sekda H Muhamad Nur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rofiq menegaskan bahwa tidak ada tindak korupsi yang dapat dibuktikan dalam proses pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). yang didakwakan kepada Rosyadi Sayuti.

Baca Juga:  Delapan Bulan Buron, Pencuri Lapak di Karang Pule di Tangkap Polisi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  JPU Hadirkan 5 Saksi,  IWAS  Pantau dari Ruang Atas, Saksi di Ruang Bawah

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada tindak korupsi sebagaimana diberitakan sebelumnya,” tegasnya.

Dengan hasil persidangan hari ini, Rofiq merasa yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. “Untuk itu, kami meminta agar Pak Ros dibebaskan,” pungkasnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya, dan proses hukum terhadap Rosyadi Sayuti diharapkan dapat segera terungkap dengan jelas. Publik pun menantikan siapa pelaku utama dalam kasus NCC. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru