Mantan Kadis PUPR NTB Hadir di Persidangan, Mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti Tidak Terlibat Menurut Saksi

Senin, 4 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosyadi Sayuti, berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram dengan menghadirkan dua saksi kunci, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dwi Sugianto, dan staffnya Lalu Marwan.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dalam proses perjanjian antara pemerintah provinsi NTB dan Lombok Plaza.

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menyampaikan bahwa kesaksian dari Dwi Sugianto menegaskan bahwa kliennya, Rosyadi Sayuti, tidak memiliki keterlibatan dalam proses perjanjian maupun penyusunan RAB tersebut.

Baca Juga:  Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

“Sama sekali tidak ada keterlibatan karena beliau (Rosyadi) belum menjadi Sekda pada saat itu. Kesepakatan itu terjadi antara tahun 2012 sampai 2015, dan mereka tidak pernah bertemu sekali pun,” ujar Rofiq, Senin 4 Agustus 2025.

Dari fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan, Dwi Sugianto dan stafnya menyebutkan bahwa penyesuaian angka dari dakwaan awal yang menyebutkan kerugian sebesar Rp 12,4 miliar menjadi Rp 6 miliar sesuai hasil kajian teknis dan berdasarkan DED yang disahkan oleh kepala PUPR dwi Sugianto dan sebelumnya di bahas dalam rapat-rapat yang melibatkan Biro Umum dan pejabat lainnya

“Angka Rp 6 miliar itu merupakan keputusan Kepala Dinas PUPR dan mantan Sekda H. Muhammad Nur, sesuai dengan hasil kajian teknis dan DED yang disahkan oleh Kepala PUPR dan Mantan Sekda H Muhamad Nur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rofiq menegaskan bahwa tidak ada tindak korupsi yang dapat dibuktikan dalam proses pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). yang didakwakan kepada Rosyadi Sayuti.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Ampenan Ditangkap Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada tindak korupsi sebagaimana diberitakan sebelumnya,” tegasnya.

Dengan hasil persidangan hari ini, Rofiq merasa yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. “Untuk itu, kami meminta agar Pak Ros dibebaskan,” pungkasnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya, dan proses hukum terhadap Rosyadi Sayuti diharapkan dapat segera terungkap dengan jelas. Publik pun menantikan siapa pelaku utama dalam kasus NCC. ***

Baca Juga:  Bawa Kabur Laptop Rekan Kerjanya, Perempuan di Mataram di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru