Saksi Meringankan Frederick Rabbi Bantah Dakwaan

Jumat, 15 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Dalam sidang lanjutan Frederick Rabi dengan mantan istrinya, Emma Sri Rahayu, sama-sama menghadirkan saksi meringankan dalam kasus KDRT.

Penasihat Hukum Frederick Rabi alias Fredy, Syarifuddin menilai empat saksi dari Emma yang dimana salah satunya ibu kandungnya di tolak oleh JPU dan semua tidak memberikan keterangan tentang pokok perkara, hanya bentuk cerita saja.

Menurut Syarif berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi meringankan terdakwa Fredy yang merupakan mantan karyawan Fredy pada tahun 2023 memberikan kesaksian atas situasi kliennya dimana waktu itu Emma sering meninggalkan Fredy hingga memperburuk situasi rumah tangga mereka.

Baca Juga:  Sidang Kasus KDRT di Mataram Ditunda, Terdakwa Klaim Jadi Korban

“Saksi meringankan yang dihadirkan Fredy, memberikan keterangan membantah terhadap keterangan saksi yang di hadirkan Emma, saksi menerangkan sebab permasalahan ini terjadi, hingga sampai saling lapor, dapat terungkap siapa yang memiliki sifat dendam dan tempramen,” jelas Syarif pada, Kamis 14 Agustus 2025.

Sementara Fredy usai sidang menjawab terhadap beberapa pertanyaan Emma kepada saksi yang dihadirkan oleh Emma sendiri antara lain tentang ancaman membunuhnya dan tidak memberikan nafkah anak, Fredy mengatakan ibu Emma sendiri pernah mengingatkan putrinya agar tidak melakukan kebiasaan buruk yang merugikan keluarga, namun nasihat itu tak diindahkan.

Baca Juga:  BNN NTB: Pelaku Jasa Ekspedisi dan Kurir Hati-hati

“Tidak mungkin saya kembali kepada istri yang pernah menyuruh orang mengancam saya dengan senjata tajam dan berniat membunuh saya,” ujar Fredy.

Sementara tuduhan bahwa dirinya tidak memberikan nafkah, Fredy memaparkan bahwa ia telah menanggung biaya kontrak guest house sebesar Rp300 juta, memberikan gaji Rp7,5 juta per bulan untuk Emma di usaha bersama, serta menanggung seluruh kebutuhan anak, termasuk makanan, perlengkapan, dan belanja yang dibayar melalui kartu kredit milik Emma yang tagihannya ia lunasi setiap bulan.

Baca Juga:  7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Fredy juga mengklaim telah memeriksa kondisi psikologis Emma dan mendapati indikasi Narcissistic Personality Disorder (NPD). Ia berencana menghadirkan psikolog independen pada sidang berikutnya untuk memastikan anaknya tidak terpengaruh pola perilaku tersebut. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru