Kasus Kematian Brigadir Esco Faska Rely, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Kamis, 16 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto (Ramli/gontb)

Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto (Ramli/gontb)

Lombok Barat, GONTB — Kepolisian Resor Lombok Barat akhirnya mengungkap motif di balik tewasnya Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota intel Polsek Sekotong, yang ditemukan meninggal secara tidak wajar pada akhir Agustus lalu.

Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025), menyebut bahwa motif utama dalam kasus ini diduga dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga.

“Motif diduga dipicu oleh perselisihan berlatar belakang faktor ekonomi,” jelas Kompol Kadek.

Menurut Kadek, perselisihan antara Brigadir Esco dan istrinya, Brigadir Rizka, berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

Peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 19.50 Wita, sementara jasad korban baru ditemukan pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 Wita.

Padahal, lanjut Kadek, hubungan keduanya selama ini dikenal cukup baik di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, adanya tekanan ekonomi dan pertengkaran yang memuncak diduga menjadi pemicu utama terjadinya insiden fatal tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan rekonstruksi, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizka istri almarhum Brigadir Esco serta HS (59), DR, P (40), dan HN (50).

Baca Juga:  Polres Lombok Barat Musnahkan BB Narkotika dan miras dari 23 Kasus

“Kelima tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Rizka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Jelang Dua Hari Raya Besar, Kapolsek Labuapi Himbau Warga Jaga Toleransi

Kasus kematian Brigadir Esco menarik perhatian publik lantaran dinilai janggal sejak awal. Sebelum ditemukan meninggal, keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan Esco selama hampir sepekan.

Jasadnya kemudian ditemukan dalam kondisi leher terikat tali di sebuah kebun kosong di kaki bukit dekat rumahnya, Desa Nyiur Lembang, Kabupaten Lombok Barat.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan motif di balik pembunuhan tersebut benar-benar terungkap secara tuntas. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04