Kasus Kematian Brigadir Esco Faska Rely, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto (Ramli/gontb)

Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto (Ramli/gontb)

Lombok Barat, GONTB — Kepolisian Resor Lombok Barat akhirnya mengungkap motif di balik tewasnya Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota intel Polsek Sekotong, yang ditemukan meninggal secara tidak wajar pada akhir Agustus lalu.

Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025), menyebut bahwa motif utama dalam kasus ini diduga dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga.

“Motif diduga dipicu oleh perselisihan berlatar belakang faktor ekonomi,” jelas Kompol Kadek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kadek, perselisihan antara Brigadir Esco dan istrinya, Brigadir Rizka, berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Ingat 7 Pelanggaran Ini, Jangan Sampai Jadi Sasaran Operasi Patuh Rinjani 2025

Peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 19.50 Wita, sementara jasad korban baru ditemukan pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 Wita.

Padahal, lanjut Kadek, hubungan keduanya selama ini dikenal cukup baik di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, adanya tekanan ekonomi dan pertengkaran yang memuncak diduga menjadi pemicu utama terjadinya insiden fatal tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan rekonstruksi, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizka istri almarhum Brigadir Esco serta HS (59), DR, P (40), dan HN (50).

Baca Juga:  Ratusan Massa Gelar Aksi Tuntut Penegakan Hukum atas Kasus Kematian Brigadir Esco

“Kelima tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Rizka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Laki-laki Gegerkan Warga Labuapi, Polisi Lakukan Evakuasi

Kasus kematian Brigadir Esco menarik perhatian publik lantaran dinilai janggal sejak awal. Sebelum ditemukan meninggal, keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan Esco selama hampir sepekan.

Jasadnya kemudian ditemukan dalam kondisi leher terikat tali di sebuah kebun kosong di kaki bukit dekat rumahnya, Desa Nyiur Lembang, Kabupaten Lombok Barat.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan motif di balik pembunuhan tersebut benar-benar terungkap secara tuntas. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA