Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Satresnarkoba Polresta Mataram akan mengembalikan sejumlah sepeda motor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum.

Kendaraan bermotor yang akan dikembalikan dapat diambil langsung oleh pemiliknya di Mapolresta Mataram dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

Pemilik diwajibkan menunjukkan dokumen resmi kendaraan seperti BPKB, STNK, serta surat pendukung lainnya guna memastikan keabsahan kepemilikan.

Kasi Humas Polresta Mataram, AKP Hery Santoso, SH., menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan, kendaraan dinyatakan dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

“Pengembalian ini dilakukan agar masyarakat yang kendaraannya sempat diamankan sebagai barang bukti bisa kembali menggunakan sepeda motor tersebut untuk beraktivitas sehari-hari,” ujar AKP Hery Santoso, Selasa (13/01/2026).

Ia menambahkan, total terdapat sekitar 14 unit sepeda motor dari berbagai jenis yang siap dikembalikan kepada pemiliknya.

Polresta Mataram pun mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mendatangi Mapolresta Mataram dengan membawa kelengkapan dokumen kepemilikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor barang bukti tersebut agar datang langsung ke Polresta Mataram dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa

Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan pelayanan Polresta Mataram kepada masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak warga tetap terpenuhi setelah proses penegakan hukum selesai dilaksanakan.

Berikut daftar Sepeda motor berbagai jenis yang dapat di ambil kembali oleh pemilik sah adalah :

1. 1 Unit motor YAMAHA Jupiter MX tanpa Nopol.
2. 1 Unit motor SUZUKI Smash warna hitam dengan Nopol DK 4509 SL.
3. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna merah dengan Nopol DR 3626 HI.
4. 1 Unit motor YAMAHA Jupiter MX tanpa Nopol.
5. 1 Unit motor SUZUKI Shogun 110 warna orange dengan Nopol EA 5194 AC.
6. 1 Unit motor YAMAHA MIO SOUL warna hitam dengan Nopol DR 4697 BP.
7. 1 Unit motor SUZUKI THUNDER warna hitam tanpa Nopol.
8. 1 Unit motor YAMAHA MIO warna putih tanpa Nopol.
9. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna hitam dengan Nopol DR 4889 SH.
10. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna biru muda dengan Nopol DR 4273 BI.
11. 1 Unit motor HONDA CS 1 warna hitam tanpa Nopol.
12. 1 Unit motor SUZUKI SATRIA F warna hitam tanpa Nopol.
13. 1 Unit motor YAMAHA MIO warna hitam tanpa Nopol.
14. 1 Unit motor HONDA Supra warna hitam dengan Nopol DR 5799 CC.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Sedau: Menang Tiga Kali, Lahan Tetap Tertahan

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Polresta Mataram

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru