Berita Go Hukrim

Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, pria 36 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli.

Go Hukrim

Tipu Pelanggan Melalui Aplikasi Online, Terduga Pelaku ANS ditangkap

Go Hukrim | Rabu, 8 Mei 2024 - 08:04 WITA

Rabu, 8 Mei 2024 - 08:04 WITA

GONTB– Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, pria 36 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan online…