Ironis! Kakak di Duga Eksploitasi Adik, Polisi Bongkar Motifnya

- Reporter

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB  — Polda NTB mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan  kakak kandung.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 13 tahun mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada tim asesmen.

“Modusnya cukup memilukan. Tersangka ES, kakak dari korban menjanjikan sebuah hadiah berupa handphone. Iming-iming ini menjadi awal dari rangkaian pertemuan antara korban dan tersangka, MAA di sebuah hotel di kota Mataram,” katanya dalam konferensi pers, Selasa 10 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, jelas Pujawati korban mengalami tindak asusila yang diduga terjadi berulang kali.

“Setelah korban dipertemukan, tersangka MAA memberikan sejumlah uang, senilai total Rp 8 juta, kepada ES. Transaksi ini menunjukkan adanya eksploitasi seksual sekaligus ekonomi terhadap anak,” jelas Pujawati.

Baca Juga:  Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Berdasarkan hasil penyidikan, jelas Pujawati kepolisian menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka pada 10 Juni 2025.

ES dikenakan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sementara MAA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Masker Rp1,5 Miliar, Polresta Mataram Siap Tetapkan Tersangka

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Universitas Mataram Joko Jumadi, mengungkapkan di hotel dimana terjadinya kasus tersebut, identitas resmi MAA tidak terekam.

“Sempat sulit kami lacak, karena pelaku hanya dikenal dari nama panggilan. Tapi berkat kesaksian korban dan pemeriksaan jejak digital, kami bisa mengidentifikasi pelaku,” katanya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB menggelar acara Media Gathering bersama Wartawan di Aula Kantor PLN UIW NTB di Mataram. Selasa (23/06/2026). Foto (Lalu Sahid/GONTB)

Go Ekbis

Peluang Usaha! PLN NTB Ajak Masyarakat Bermitra Bangun SPKLU

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:14 WITA